Ada Dugaan Sejumlah Restoran di Malang Sajikan Minuman Beralkohol Tidak Sesuai Izin

Ilustrasi tempat hiburan malam
Sumber :
  • U-report

Dalam hasil observasi lapangan BPK di TC & KTV menunjukkan fasilitas tempat hiburan terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga sebanyak lima ruangan tematik dengan fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman berakohol dengan kandungan di atas 20 persen. 

Berikutnya, di lantai dua berupa restoran yang di dalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan sajian alkohol di atas 20 persen. Kemudian di lantai tiga berapa hall menyajikan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram) dan terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan. 

"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakohol (SKPL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen) C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dan izin KBLI 56301 yang mengatur mengenai Bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol, serta makanan umum di tempat usahanya dan telah mendapat izin dari instansi yang mebinanya). Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi," tulis BPK dalam LHP. 

Beranjak pada pemeriksaan terhadap sebuah lokasi berinisial ZL di Jalan Borobudur No 63A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasil observasi menunjukkan, fasilitas tempat hiburan terdiri dari dua lantai, lantai pertama menyediakan fasilitas layaknya diskotek atau klub malam, tamu bisa memesan makanan snack dan minuman beralkohol melalui fasilitas bar. Terdapat hall dan panggung yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram). 

"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 klub malam," tulis temuan BPK. 

Lokasi terakhir yang diperiksa BPK adalah tempat berinisial B di Jalam Soekarno-Hatta Nomor 72, Lowokwaru, Kota Malang. Bersumber pada OSS tahun 2023. B menyediakan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam hingga menyediakan minuman alkohol berkadar di atas 20 persen. Terdapat pula hall dan panggung menyajikan musik hidup. 

"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki ijin SKPL B dan C, izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 Klub Malam," tulis BPK.