Sejumlah Masyarakat Suku Kamoro Timika Datangi Gudang Penyimpanan Besi di Pasuruan
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Sejumlah masyarakat adat suku Kamoro, Timika, Papua yang mewakili lima kampung mendatangi sebuah gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka datang dengan didampingi pengacaranya.
Saat melurug itu, mereka mengatakan jika tumpukan pipa besi besar dan potongan-potongan rangka mesin alat pertambangan yang berada di dalam area gudang itu diklaim adalah milik masyarakat adat Suku Kamoro. Dasarnya adalah hibah perusahaan emas di Timika, Kabupaten Mimika.
"Barang-barang ini dihibahkan freeport ke kami, warga di lima kampung. Kami cuman dengar hibah saja, tapi tidak pernah rasakan. Totalnya 15 ribu ton besi pertahun. Ternyata ada yang dicuri dan disembunyikan ke sini. Barang-barang ini hilang dalam freeport, kami tahu karena berdasar laporan para pekerja yang pensiun," kata salah seorang anggota Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) Polikarpus Owemena, Rabu, 2 Agustus 2023.
Polikarpus mengatakan jika pengecekan ini dilakukan berdasar putusan hukum dari Pengadilan Negeri Cibinong yang telah dimenangkannya secara inkrah bersama Lemasko pada tahun 2017.
"Saat akan dilakukan eksekusi sesuai putusan inkrah PN Cibinong, barang-barangnya sudah tidak ada. Sehingga kami investigasi ke sini," ujar Polikarpus.
Pengacara warga Suku Kamoro Fanny Elke Matindas mengatakan pipa besi berukuran besar untuk aktivitas pertambangan itu sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian berpindah ke gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
"Saya berharap yang memiliki gudang ini, mari berikan kepada mereka yang punya hak. Jangan mereka lebih banyak yang datang lagi ke sini. Jangan ditahan. Karena kekuatan kami ada. Putusan dan penetapan eksekusi dari PN Cibinong," tutur Fanny.