Dishub Kota Batu Cabut 7 KTA Jukir Nakal

Salah satu titik parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Malang – Sering melakukan pelanggaran, tidak mengindahkan peringatan, dan menentang regulasi, 7 juru parkir (Jukir) nakal di Kota Batu ditarik/dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Juni Santoso membenarkan informasi tersebut. Pencabutan KTA ini didasari oleh pelanggaran yang dilakukan para jukir seperti tidak melepas karcis pasca dibayar hingga menaikkan tarif karcis parkir. 

"Ya benar, ada 7 jukir yang kartunya kita cabut sehingga mereka tidak bisa beraktifitas. Pencabutan KTA ini didasari oleh pelanggaran yang dilakukan para jukir seperti tidak melepas karcis pasca dibayar, menaikkan tarif karcis parkir, dan sebagainya," katanya, Senin, 29 Mei 2023.

Sebelum dicabut, mereka sudah panggil dua kali dan membuat surat pernyataan, namun karena masih terus menerus melakukan pelanggaran maka konsekuensinya harus mau diambil KTA yang telah dipegang sebelumnya.

"Untuk itu kami menghimbau bila ada masyarakat yang mengetahui jukir tidak memberikan karcis segera lapor. Tentu petugas kami segera menindaklanjuti," ujarnya.

Rata-rata laporan yang masuk dari wisatawan maupun masyarakat yaitu jukir tidak memberikan karcis, padahal itu wajib. Kemudian menarik karcis melebihi ketentuan. 

"Misal tarif Rp2 ribu ditarik Rp3 ribu, sudah gitu karcisnya tidak dikasih. Ini kami lakukan demi meminimalisir kejadian serupa serta untuk kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu," tuturnya.