Dishub Kota Malang Gembok Puluhan Mobil Karena Parkir Sembarangan

Dishub Kota Malang menggembok mobil karena parkir sembarangan
Sumber :
  • Viva Malang

MalangDinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggembok 20 kendaraan roda 4 atau mobil melakukan operasi parkir di sejumlah titik di wilayah Kota Malang. Sasaran penggembokan adalah mereka yang parkir kendaraan tidak pada tempatnya atau parkir sembarangan.

"Ada 20 kendaraan (digembok) pada lokasi larangan (parkir). Itu ada di Jalan belakang RSSA, depan Ramayana dan depan Bank Mandiri sisi Utara (Jalan Kauman)," kata Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin, 6 Maret 2023.

Widjaja mengatakan, sasaran operasi kali ini adalah pemilik mobil yang bandel. Sebab tanda larangan parkir sudah terpasang namun mereka tetap parkir sembarangan. Hal ini dianggap menganggu pengguna jalan lainnya. Sehingga penertiban dilakukan.

Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim mengatakan untuk di kawasan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) mayoritas adalah milik pegawai. Para pemilik mobil membandel dengan memarkir di area dilarang parkir.

Setelah digembok, pemilik mobil diminta datang ke Kantor Dishub Kpta Malang. Disana mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya parkir mobil sembarangan. Jika kembali melanggar sanksinya akan lebih berat. 

"Iya (mobil) kebanyakan punya pegawai RSSA. Pemilik mobil bisa datang ke kantor Dishub. Akan kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Kalau tetap melanggar, kita gembok 2x24 jam dan kita minta dilakukan penilangan," ujar Mustaqim.