Tidak Penuhi Syarat, 245 Penumpang Gagal Berangkat Naik Kereta Api

Penumpang turun dari KA di Stasiun Malang
Sumber :
  • Viva Malang

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster);

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun :

a) Wajib vaksin kedua;

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun: