Pemkot Mulai Bahas Regulasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- istimewa
Malang – Komitmen meningkatkan layanan publik dan mempermudah invetasi masuk dikuatkan di Kota Malang.
Melalui penyusunan regulasi, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan penjelasan tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam forum paripurna, Senin 31 Oktober 2022.
Dijelaskan Sutiaji untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di segala sektor, kemudahan invetasi dan pelayanan publik menjadi hal vital.
Pada ranperda ini, regulasi Kota Malang kedepan tetantan layanan publik semakin dipermudah sehingga investasi mudah masuk.
“Nanti arahnya akan digital. Digitalisasi seluruh bentuk pelayanan, butuh regulasi yang menguatkan. Dengan itu pelayanan publik akan lebih efektif dan efisien dan difasilitasi pemerintah daerah,” jelas Sutiaji.
Ia mengatakan ranperda tengan pelayanan terpadu satu pintu ini akan memuat 8 muatan poin. Yakni pendelegasian, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, pengawasan dan pengendaliannya, pembiayaan, perizinan berusaha berbasis risiko, Mal Pelayanan Publik (MPP), komite percepatan hingga partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
“Ya nanti instansi terkait punya delegasinya masing-masing untuk percepatan pelayanan terpadu ini. Lalu MPP akan dijadikan pusat pelayanan, dibentuk komite percecepatan, dibahas juga bagaiamana pembiayaan hingga pengawasannya,” jelas Alumnus IAIN Malang ini.