Kota Malang Mulai Godok Perda Baru Tata Ruang dan Wilayah

Kota Malang Mulai Godok Perda Baru Tata Ruang dan Wilayah
Sumber :
  • viva malang

MalangPemkot Malang mulai menggodok peraturan baru tentang tata ruang dan wilayahnya. Melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022-2042.

Sebanyak 6 fraksi di DPRD Kota Malang membacakan pandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing. 

Adapun 6 fraksi yang dimaksud yaitu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), serta Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (F-DDI) yang beranggotakan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dalam rapat paripurna ini, beberapa hal yang disampaikan kepada Wali Kota Malang dan diminta penjelasan pada rapat paripurna berikutnya, yaitu terkait maksimalisasi dan ketersediaan ruang terbuka hijau hingga 30 persen, pemanfaataan ruang terbuka hijau dengan baik dan sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, selain akan memberi tambahan kenyamanan kepada masyarakat, nantinya juga akan mendongkrak jumlah investasi di Kota Malang.

Nantinya, di dalam Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 tersebut terdapat beberapa hal yang akan disesuaikan. Seperti ketersediaan lahan yang dilindungi, penetapan cagar budaya, serta kawasan-kawasan heritage yang harus terus dipertahankan.

Di seluruh wilayah Kota Malang dengan adanya Ranperda RTRW ini akan diatur terkait zonasi investasinya.