Tidak Masuk Prolegnas, DPR Tolak UU Sisdiknas

Tidak Masuk Prolegnas, DPR Tolak UU Sisdiknas
Sumber :
  • Istimewa

Ari menilai tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas ke prolegnas prioritas 2023 berarti lembaga yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu ingin pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek berdiskusi kembali dengan banyak pemangku kebijakan seperti guru, dosen dan berbagai organisasi profesi yang menaunginya, sebelum membawa RUU tersebut kembali ke DPR. 

“Jadi sikap DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani ini bagus dalam tidak meneruskan ‘bola panas’ dari pemerintah. Tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas dalam prolegnas prioritas 2023 artinya DPR hanya ingin membahas ‘bola yang dingin’ alias yang tidak ditolak keras oleh masyarakat, apalagi ini menyangkut isu tunjangan profesi guru dan dosen yang jumlahnya luar biasa banyaknya,” kata Ari. 

“Jadi sikap DPR ini sudah benar karena DPR harus jadi representasi dan penyalur aspirasi rakyat, bukan alat ‘stempel’ pemerintah. Ini yang harus kita apresiasi dari DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani hari ini, meski dia berasal dari partai pendukung pemerintah,” kata Ari.

RUU Sisdiknas tidak disetujui untuk masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2023. 

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa, 20 September 2022, malam.

“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya pada wartawan. 

Dalam kesempatan itu, DPR menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.