Ratusan Lembaga Naungan Disdikbud Jombang, Terima Hibah Tahun 2025

Proses penandatanganan NPHD.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

"Pentingnya koordinasi, jika ada suatu hal yang tidak paham, jangan segan-segan untuk bertanya ke Disdikbud Kabupaten Jombang," tuturnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, masing-masing lembaga penerima hibah, harus mengikuti setiap tahapan yang sudah menjadi ketentuan.

"Ketepatan waktu dalam mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus benar-benar diperhatikan," katanya.

Pihaknya menyebut, setiap lembaga yang mendapatkan dana hibah untuk kegiatan fisik, harus memiliki rekomendasi dari dinas teknis.

"Untuk pembangunan gedung diatas Rp100.000.000 harus mendapatkan rekom dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang," ujarnya.

Perlu diketahui 106 Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/90/415.10.1.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan nominal mencapai Rp15.735.000.000.