DPRD Kota Batu Tolak Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – DPRD Kota Batu menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah.

PP ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu ketentuannya mencakup pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar. 

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan jika pihaknya menolak kebijakan tersebut. Dia menyatakan bahwa PP ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, terutama yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Terus terang saya menolak, karena ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi agama berasaskan Ketuhanan Maha Esa," kata politisi PDI Perjuangan ini, Selasa, 13 Agustus 2024.

Menurut Khamim, pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dapat disalahartikan sebagai upaya untuk mengadopsi budaya barat yang cenderung lebih permisif terhadap hubungan seksual di usia muda.

"Bahkan, ini bisa dicermati layaknya mengikuti budaya orang barat yang cenderung lebih permisif terhadap hubungan seksual di usia muda. Yang jelas, bagaimana pun mekanismenya yang akan diterapkan, saya tetap tidak setuju,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini mencakup beberapa program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja. Dalam ayat 4 butir e, disebutkan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.