Usai Mencuat, LKS di MTsN 1 Jombang Ditarik Penerbit

Ilustrasi dugaan LKS yang diperjualbelikan di MTsN 1 Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Usai adanya komplain dari wali murid terkait penggunaan dan pembelian LKS bagi pelajar kelas 7 dan 8 di MTsN 1 Jombang, Jawa Timur, kini buku LKS yang dijual di tempat foto copy di sebelah sekolah ditarik penerbit. 

Fenomena ini, membuktikan ada dugaan kongkalikong antara penjual dan madrasah, sehingga peredaran LKS dihentikan di kalangan pelajar MTsN.

Saat didatangi ke tempat penjual LKS (fotocopy) yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek ini, pihak penjual mengaku sudah tidak menjual LKS tersebut.

"Sampun mboten enten sampun ditarik peneribit (sudah tidak ada sudah ditarik penerbit)," kata pemilik fotocopy tersebut, Minggu 4 Agustus 2024.

Lebih lanjut, alasan ditariknya LKS oleh penerbit dikarenakan sudah banyak siswa yang membeli LKS tersebut.

"Anak-anak sampun katah yang membeli, niki wau dipendet (anak-anak sudah banyak yang membeli, tadi sudah diambil)," katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa bila ingin membeli buku LKS itu, wali murid bisa melakukan koordinasi dulu dengan guru atau wali kelas. Apabila diperbolehkan membeli LKS, pihaknya akan memesankan ke penerbit.

"Kalau mau beli ditanyakan dulu ke guru atau wali kelas. Nanti saya ambilkan ke penerbit," tuturnya.

Ia mengatakan, untuk LKS yang digunakan MTsN 1 Jombang, hanya bisa diperoleh di tempat fotocopy tersebut. "Ya hanya disini saja, kalau di toko lain nanti beda LKS nya," katanya.

Ia pun membenarkan bila wali murid ingin membeli LKS biasanya diarahkan guru untuk membeli di tempat fotocopy tersebut. "Nggeh leres tumbas teng meriki (ya benar beli disini)," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan untuk pembelian LKS ini tidak diwajibkan. "Ini kan tidak wajib kadang hanya beli satu atau dua," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, indikasi praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih terjadi pada pelajar MTsN di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Meski sudah dilarang, praktik yang diduga melibatkan banyak pihak ini, masih terus terjadi.

Seperti yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Jombang. Setiap siswa dari kelas 7 dan 8, masing-masing siswa harus merogoh kocek hingga 160 ribu rupiah, demi mendapatkan 16 buku LKS.

W salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di MTsN 1 Jombang ini mengatakan pembelian LKS untuk anaknya itu terjadi di awal mula proses belajar mengajar.

"Ya awal-awal masuk diminta guru untuk membeli LKS. Untuk pemberitahuannya tidak melalui surat," kata W sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis 1 Agustus 2024.

Ia menegaskan, meski tidak diwajibkan untuk membeli LKS, namun kegiatan belajar mengajar yang dilakukan guru di MTsN 1 Jombang ini, menggunakan LKS. Daripada penggunaan buku paket yang dipinjamkan oleh sekolah.

"Karena kegiatan belajar mengajarnya lebih sering menggunakan LKS. Jadi ya seakan-akan wajib membeli LKS, anak saya," ujarnya.

Ia menyebut, besaran uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan LKS ini, sebesar 160 ribu rupiah. Dan setiap siswa akan mendapatkan 16 buku LKS.

"Ya terpaksa sudah membeli LKS karena kegiatan belajarnya sering menggunakan LKS," tuturnya.