Respon Kemenag Jombang Usai Ditemukan Dugaan MTsN Terindikasi Jual LKS
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Dugaan praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) di MTsN 1 Jombang, mendapat perhatian serius dari Kantor Kemenag Jombang, Jawa Timur.
Hal ini dikarenakan, Kemenag Jombang sudah melarang sekolah madrasah menjual LKS untuk siswa madrasah.
Kepala Kemenag Jombang, Muhajir melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), M Zainut Tamam, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi praktek jual beli LKS tersebut pihaknya akan melakukan pengecekkan ke sekolah yang dimaksud.
Bahkan, ia menegaskan akan memberi peringatan tegas pada sekolah madrasah yang memang menjual atau masih menggunakan LKS pada proses belajar mengajar.
"Ya kalau LKS memang tidak boleh," kata Tamam, Jumat 2 Agustus 2024.
Ia mengatakan bahwa selama ini, madrasah sudah meminjamkan buku paket kepada masing-masing siswa madrasah. Sehingga para siswa tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membeli LKS.
"Kalau sudah dibantu dan dipinjamkan masak harus beli lagi," ujarnya.
Saat ditanya apakah larangan penggunaan LKS itu juga diberlakukan pada sekolah madrasah negeri atau madrasah swasta, ia menyebut bahwa selama ini di sekolah madrasah negeri memang tidak diperbolehkan memakai LKS, apalagi membeli.
"Sedangkan, terkait dengan madrasah swasta tergantung dengan kesepakatan wali murid. Yang jelas tidak boleh mewajibkan membeli di madrasah," tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa kini, kurikulum pembelajaran untuk sekolah madrasah sudah menerapkan kurikulum merdeka, sehingga tidak lagi diperlukan LKS, untuk proses pembelajaran.
"Saat ini sudah kurikulum merdeka. Sehingga sudah tidak zaman lagi menggunakan LKS. Sekarang yang digunakan modul belajar," katanya.
Khusus untuk adanya madrasah negeri yang diduga mewajibkan para siswa membeli LKS. Pihaknya akan segera memberikan peringatan ke madrasah tersebut.
"Kan ada pengawas. Kita ingatkan agar sesuai dengan aturan. Untuk sanksi kan terkahir karena ini tidak ada juknis. Yang jelas kita ingatkan agar tidak melanggar dan kembali ke aturan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, indikasi praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih terjadi pada pelajar MTsN di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Meski sudah dilarang, praktik yang diduga melibatkan banyak pihak ini, masih terus terjadi.
Seperti yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Jombang. Setiap siswa dari kelas 7 dan 8, masing-masing siswa harus merogoh kocek hingga Rp160 ribu rupiah, demi mendapatkan 16 buku LKS.
W salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di MTsN 1 Jombang ini mengatakan pembelian LKS untuk anaknya itu terjadi di awal mula proses belajar mengajar.
"Ya awal-awal masuk diminta guru untuk membeli LKS. Untuk pemberitahuannya tidak melalui surat," kata W sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ia menegaskan, meski tidak diwajibkan untuk membeli LKS, namun kegiatan belajar mengajar yang dilakukan guru di MTsN 1 Jombang ini, menggunakan LKS. Daripada penggunaan buku paket yang dipinjamkan oleh sekolah.
"Karena kegiatan belajar mengajarnya lebih sering menggunakan LKS. Jadi ya seakan-akan wajib membeli LKS, anak saya," ujarnya.
Ia menyebut, besaran uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan LKS ini, sebesar Rp160 ribu rupiah. Dan setiap siswa akan mendapatkan 16 buku LKS.
"Ya terpaksa sudah membeli LKS karena kegiatan belajarnya sering menggunakan LKS," tuturnya.