Aksi Solidaritas Guru Diniyah di Jombang Atas Penetapan Tersangka oleh Polisi

aksi solidaritas yang dilakukan guru diniyah di Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Buntut kasus cidera mata siswa dari salah satu sekolah diniyah atau sekolah dasar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang guru diniyah di sekolah tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Jombang.

Proses penetapan tersangka oleh kepolisian ini mendapat protes perkumpulan guru Diniyah di Jombang. Para guru Diniyah ini menggelar aksi solidaritas.

Demonstrasi ratusan guru Diniyah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Jombang itu digelar di SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Jombang. 

Diawali dengan menggelar doa bersama. Selanjutnya, para guru Diniyah yang memakai baju serba putih itu berkumpul di halaman sekolah untuk melakukan aksi protes terhadap penetapan tersangka teman seprofesinya, Khusnul Khotimah (39 tahun) oleh Polres Jombang. 

Tampak terlihat sejumlah guru Diniyah bergantian melakukan orasi di atas mimbar. Sedangkan beberapa guru lainnya terlihat membentangkan poster dan sepanduk dukungan untuk Khusnul.

Salah satu spanduk bertuliskan 'Bebaskan!! Bu Khusnul Khotimah Pembimbing Diniyah SD Plus Darul Ulum Jombang Tanpa Syarat Apapun'.

Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq mengatakan, aksi yang ia lakukan merupakan bentuk dukungan para guru kepada Khusnul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang pada Selasa, 7 Mei 2024 kemarin.

"Ini dari guru-guru PAI SD, dari pembimbing Diniyah SD, dan dari pembimbing muatan lokal SD ingin segera ibu Khusnul Khotimah yang dijadikan tersangka segera dibebaskan," kata Rofiq, Sabtu, 18 Mei 2024.

"Ini kita galang peduli dan solidaritas dengan doa bersama agar Allah izinkan semua masalah yang melibatkan bu Khusnul dan orang tua bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Ia pun menyayangkan tindakan polisi yang menetapkan Khusnul menjadi tersangka. Menurutnya, peristiwa yang membuat mata kanan siswa sekolah dasar cedera akibat pecahan kayu tidak ada campur tangan Khusnul.

Hal ini dikarenakan, guru Diniyah itu memang sedang tidak ada di kelas dan tidak menyuruh siswanya bermain di dalam kelas.

"Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari guru tersebut. Semua guru di Kabupaten Jombang, baik guru agama atau guru umum mendengar berita ini dan semuanya menyayangkan. Kami menyesalkan tentang dijadikannya tersangka oleh kepolisian," tutur Rofiq. 

Sementara itu, Syarahuddin selaku kuasa hukum Khusnul Khotimah, meminta pada para guru Diniyah Jombang untuk menahan diri dan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepolisian.

Ia pun menyebut lebih memilih untuk menghormati proses hukum dari pada melakukan upaya praperadilan.

"Artinya kita ikuti prosesnya saja nanti sampai dimana. Nanti kalau (praperadilan, red) itu harus kita lakukan, ya kita lakukan. Tapi untuk sementara kalau melihat prosesnya ini, Insya Allah tidak," katanya.

Syarahuddin mengatakan, kliennya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang, Jumat 10 Mei 2024, kemarin. Saat ini, Khusnul sendiri dalam kondisi baik dan masih tetap mengajar di SD Plus Darul Ulum Jombang.

"Jadi kalau masyarakat menyampaikan bahwa Bu Khusnul dipenjara, tidak. Bu Khusnul masih ada di sekolah, masih mengajar," ujarnya.

Perlu diketahui cedera mata kanan siswa ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 sekolah dasar di Jombang terjadi pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu sedang terjadi jam kosong pelajaran Diniyah. 

Korban siswa yang berasal dari Kecamatan Jombang melihat temannya bermain kartu di kelas. Sedangkan, 2 teman lainnya tengah bermain bola dengan cara dipukul pakai gagang sapu layaknya bermain golf.

Saat temannya memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai. Potongan kayu itu pun terlempar dan mengenai mata kanan korban.

Akibatnya, mata kanan anak kedua dari Erna Widyawati (43 tahun) itu rusak. Ia didagnosa menderita glaukoma dan kerusakan saraf pada retina matanya. Saat ini, pengelihatan mata kanan korban tinggal 20 persen saja.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan Erna Widyawati ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024. Dari situ polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

Hingga akhirnya Khusnul ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang pada Selasa 7 Mei 2024. Meski menyandang status tersangka, guru asal Desa Kalikejabon, Kecamatan Tembelang itu tidak ditahan.