Diduga Gelapkan SHM Tanah, Pengurus Universitas Kanjuruhan Malang Dilaporkan Polisi

Kuasa hukum ahli waris atau pelapor yakni Sumardhan
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP," tutur Sumardhan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya laporan penggelapan sertifikat di salah satu Universitas di Kota Malang. Saat ini sudah proses penyidikan. 

"Jadi untuk laporan penggelapan sertifikat dari salah satu universitas di Kota Malang. Untuk laporan polisi sudah kami terbitkan proses penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi dan juga pengecekan dokumen yang menjadi obyek permasalahan ini," kata Danang.

"Sementara untuk tahap awal sudah 3 orang saksi yang dipanggil. Pemeriksaan akan kita agendakan Minggu depan mereka dari terlapor," tambahnya.