Diduga Gelapkan SHM Tanah, Pengurus Universitas Kanjuruhan Malang Dilaporkan Polisi
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi - Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) yang membawahi Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapor adalah ahli waris yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Unikama.
Dalam kasus ini pelapor adalah Tries Edy Wahyono sebagai ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara sebagai ahli waris dari Soenarto Djojodihardjo. Sedangkan terlapor adalah Abdoel Bakar Tunsiawan, Agus Priyono dan Suja'i yang merupakan Ketua, Sekretaris Pengurus, dan Ketua Pengawas PPLP PT PGRI Malang.
Kuasa hukum ahli waris atau pelapor yakni Sumardhan memaparkan kronologi perkara ini bermula dari tahun 1980, Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo membeli tanah di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pembelian tanah itu terbagi ke dalam enam SHM dengan total luas tanah yang dibeli mencapai kurang lebih dua hektare.
"Tahun 1984, di atas tanah tersebut dibangun gedung yang digunakan sebagai Kampus IKIP PGRI Malang. Lalu tepatnya di tanggal 25 Juni 2002, Soenarto Djojodihardjo, Mochamad Amir Sutedjo bersama Hadi Sriwiyana mendirikan PPLP PT PGRI Malang. Yang sebelumnya mendirikan kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dengan nama YPLP PT PGRI," kata Sumardhan, Jumat, 24 November 2023.
Setelah itu, muncul konflik di tahun 2013 dan 2018, terjadi konflik. Sehingga, ketiganya Soenarto Djojodihardjo, Mochamad Amir Sutedjo bersama Hadi Sriwiyana terdepak dari kepengurusan kampus. Lalu di tahun 2020 dan 2022, Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo selaku pemilik SHM Kampus Unikama meninggal dunia.
"Belakangan diketahui, bahwa SHM ternyata disimpan oleh PPLP PT PGRI Malang selaku pengurus Kampus Unikama. Klien kami sebagai ahli waris, tentunya mempertanyakan keenam SHM tersebut. Karena SHM itu, masih atas nama pribadi bukan atas nama lembaga maupun yayasan. Kami telah layangkan dua kali somasi agar menyerahkan SHM tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan, pertama 9 Oktober 2023 dan kedua 25 Oktober 2023," ujar Sumardhan.
Merasa tidak ada itikad baik karena tidak merespon sama sekali. Ahli waris bersama kuasa hukum melaporkan perkara ini ke Polresta Malang Kota pada Selasa, 14 November 2023 lalu.
"Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP," tutur Sumardhan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya laporan penggelapan sertifikat di salah satu Universitas di Kota Malang. Saat ini sudah proses penyidikan.
"Jadi untuk laporan penggelapan sertifikat dari salah satu universitas di Kota Malang. Untuk laporan polisi sudah kami terbitkan proses penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi dan juga pengecekan dokumen yang menjadi obyek permasalahan ini," kata Danang.
"Sementara untuk tahap awal sudah 3 orang saksi yang dipanggil. Pemeriksaan akan kita agendakan Minggu depan mereka dari terlapor," tambahnya.