5 Bocil yang Bobol Toko di Jombang Dibebaskan, Ini Alasannya

Pelaku dan korban saat mediasi di Polsek Sumobito
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Bocah cilik (bocil) para pelaku percobaan pencurian toko perhiasan imitasi di pasar Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibebaskan.

Mereka dibebaskan oleh aparat kepolisian usai Rifai (60) pemilik toko perhiasan mencabut laporan polisi dan memaafkan perbuatan para pelaku.

Hal inilah yang menjadi alasan utama FI (13), FR (12), AB (12), DA (13) dan AH (11) dari jerat hukum.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan para pihak terkait di Polsek, terdapat beberapa kesepakatan antara korban dan para orang tua pelaku.

"Ada beberapa alasan dilaksanakannya restorasi justice terhadap kejadian percobaan pencurian di kios pasar Sumobito pada 26 Maret 2025 kemarin," kata Tejo, Kamis 27 Maret 2025.

Selain itu, sambung Tejo, korban juga sudah mencabut laporannya di Polsek, lantaran alasan kemanusiaan dan kasihan.

"Korban kasihan karena tersangka masih anak-anak di bawah umur dan barang milik korban masih belum berhasil dicuri, hanya kerusakan pada engsel jendela toko," ujarnya.