Ditangkap KPK, Mahfud MD Usul Hukuman Bagi Hakim MA Harus Berat
- Viva Malang
Malang – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) harus diusut tuntas. Bahkan, dia usul jika terbukti bersalah pejabat di MA harus dihukum berat.
"MA sekarang dalam proses, tapi bahwa ada Hakim Agung yang terlibat. Kalau enggak salah dua itu harus diusut dan hukumannya harus berat," kata Mahfud di Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 September 2022.
Alasan meminta hukuman berat kepada para koruptor di tubuh MA. Karena para hakim adalah benteng keadilan. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dia bahkan memastikan tidak ada ampun bagi para hakim bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun menerima suap. Bahkan, dia juga memberi ultimatum bagi pejabat atau lainnya agar tidak melindungi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Karena ini hakim sebagai benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi. Karena sekarang zaman transparan, zaman digital, anda melindungi maka anda ketahuan, bahwa anda yang melindungi dan anda dapat apa," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 23 September 2022.
"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di ruangan konferensi pers.
Sebelumnya, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung di mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).
Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.