Polisi Tangkap Pasangan Kumpul Kebo Usai Nekat Rampok Taksi Online di Tol Jombang
- Elok Apriyanto/Jombang
"Dan direncanakan oleh pelaku bahwa nanti pada saat di tol, pelaku ini berpura-pura mual, sehingga pengemudi nanti akan menghentikan kendaraannya di pinggir jalan dan saat itulah dieksekusi," katanya.
Namun, pada saat kejadian, pelaku langsung mengeksekusi korbannya saat kendaraan sedang melaju di jalan tol.
"Namun, kenyataan korban dieksekusi pada saat mobil berjalan. Korban dicekik dari belakang menggunakan tali, dan korban berusaha melawan," ujarnya.
Margono menyebut bahwa motif pelaku ini ingin menguasai mobil milik korban dengan cara kekerasan.
"Pada dasarnya dua pelaku ini ingin merebut, menguasai kendaraan korban, untuk dijual dan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijebloskan ke sel tahanan. Para tersangka dijerat dengan pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.