Terdakwa Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan di Jombang diadili
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Majelis Hakim PN Jombang menetapkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu.

Para terdakwa yang masih dibawah umur, KS (16), RG (18) dan MR (17), divonis 3 tahun penjara oleh hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah.

Hakim menyebut 3 dari 6 terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP alias turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara," kata Yuris, Senin 10 Maret 2025.

Dalam putusannya, para terdakwa juga diperintahkan untuk tetap menjalani tahanan sampai hukumannya selesai di LPKA Blitar.

"Menjalani pidana di Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas I Blitar, dan mengurangkan tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani para anak," ujarnya.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut 3 terdakwa memang terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki Andi Samudra alias Gareng (22) itu.

Dalam persidangan ketiganya juga terungkap jadi pihak yang diajak Gareng untuk mencari tempat eksekusi Muhammad Fa'iz (19) remaja asal Sidoarjo. 

Dalam sidang itu, hakim juga mengatakan jika Gareng menghasut ketiganya untuk ikut mengeksekusi korban dengan tuduhan palsu.

"Saksi Andi Samudra alias Gareng menghubungi terdakwa 1 (KS) untuk mengajaknya menghabisi korban melalui pesan singkat WhatsApp, dan meminta terdakwa 1 untuk mencari lokasi yang sepi," tuturnya.

Setelah menemukan lokasi, ketiga pelaku juga terbukti terlibat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara bertarung dan memukuli hingga menyeret korban atas perintah Gareng tersebut.

"Pertimbangan yang memberatkan adalah karena perbuatan para terdakwa anak kejam dan meresahkan serta belum adanya maaf dari keluarga korban. Sementara yang meringankan, adalah karena terdakwa anak merasa bersalah dan menyesal, serta belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.

Vonis itu kata dia terhitung lebih rendah dari tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat tergeletak dalam hutan dengan penuh luka, memakai jaket berwarna hitam dan celana pendek berbahan jeans, pria tanpa identitas itu sudah tak bernyawa. 

Jasad itu ditemukan oleh salah seorang warga sekitar pukul 10.30 WIB di dalam hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, jaraknya sekitar 1 kilometer dari jalan raya.

Pria tersebut adalah Muhammad Fa'iz (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. 

Kemudian, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 6 tersangka berinisial AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.