Sewakan Kamar Kos Untuk Mesum, 3 Orang di Jombang Dibekuk Polisi
- Elok Apriyanto/Jombang.
Jombang, VIVA – Nekat membuka usaha esek-esek, berkedok kamar kos. 3 Warga di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dibekuk polisi.
Para pelaku yang diamankan polisi ini adalah SJ (58 tahun) warga Kelurahan Jelakombo, kemudian AL (52 tahun) warga Kelurahan Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan TG (26 tahun) warga Desa Sumberagung, Peterongan.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat sekitar, yang resah dengan praktek bisnis sewa kamar kos untuk pasangan mesum.
Usai mendapati laporan warga pada hari Kamis, 6 Maret 2025, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya langsung melakukan pengecekkan terhadap informasi tersebut.
"Awalnya kita mendapat laporan dari warga atas adanya tempat kos yang disewakan untuk perbuatan cabul di rumah kos hafara, jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit," kata Soesilo, Jumat, 7 Maret 2025.
Usai memastikan informasi tersebut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Jombang, pada pukul 22.30 WIB, melakukan penggrebekan di rumah kos tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, lebih lanjut akhirnya pada pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Jombang, melakukan penggrebekan di rumah kos hafara," ujarnya.