Sewakan Kamar Kos Untuk Mesum, 3 Orang di Jombang Dibekuk Polisi

Polisi saat amankan pelaku pemilik kos.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang.

Dari hasil penggrebekan tersebut, Soesilo mengaku anggota reskrim Polsek Jombang, mengamankan 4 pasangan mesum di kamar kos. Selain itu, polisi juga mengamankan para tersangka.

"Setelah kita gerebek, kita amankan 3 orang tersangka dan 4 pasangan mesum yang bukan suami istri di kamar yang ada di rumah kos hafara," tuturnya.

Tak hanya mengamankan tersangka, dan para pasangan mesum, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Kita amankan uang tunai Rp105 ribu, Rp55 ribu, dan uang tunai Rp10 ribu. Selain itu anggota amankan seprei kasur, alat kontrasepsi, dan handphone, termasuk tisu bekas pakai," kata Soesilo.

Lebih lanjut ia pun mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, oleh penyidik, para pelaku ini menyewakan kamar kos kepada pasangan mesum, dengan tarif Rp30 ribu per jam.

"Jadi setiap pasangan mesum bukan suami istri ini, membayar uang 30 ribu rupiah ke pelaku, untuk ongkos sewa kamar per jamnya," ujar Soesilo.

Kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Jombang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP.