2 Tersangka TPPO Langsung Dibawa ke Lapas Usai Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang
- VIVA Malang / Uki Rama
"Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutur Agung.
Sebelumnya kasus ini terbongkar usai Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penampungan CPMI ilegal berdasarkan laporan salah satu CPMI yang berhasil kabur. Hasil penyelidikan tempat penampungan CPMI bernama PT NSP diketahui dikelola oleh tersangka secara ilegal.
Tempat penampungan CPMI ilegal berada di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun. Saat penggerebekan pada Jumat, 8 November 2024 lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalamnya.
Untuk nasib dari 41 CPMI yang berada di tempat penampungan itu, sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sisanya atau sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Dari hasil pengembangan polisi kembali menetapkan satu tersangka baru. Ia adalah seorang perempuan berinisial AB warga Jodipan, Blimbing Kota Malang yang berperan sebagai penjemput CPMI dan menjadi tangan kanan tersangka HNR.