Edarkan Sabu, Warga Mojongapit Jombang Dibekuk Polisi
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Edarkan narkoba jenis sabu-sabu, RK (29) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi.
RK ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu dengan sistem ranjau di Jalan Raden Patah, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 39,83 gram.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal patroli yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba.
"Saat itu anggota kami sedang patroli melihat gerak-gerik adanya seorang pemuda yang mencurigakan," kata Yani, Kamis 27 Februari 2025.
Lantaran curiga, Yani mengaku anak buahnya langsung membuntuti RK secara diam-diam. Di saat yang bersamaan RK terlihat polisi hendak menaruh barang terbungkus plastik.
"Anggota langsung bergerak cepat menangkap dan menggeledah. Sebanyak 8,31 gram narkotika jenis sabu-sabu ditemukan saat itu," ujarnya.