Akhirnya Polisi Bekuk 3 Anggota Gangster yang Bacok Pemuda di Tembelang Jombang
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, akhirnya menangkap beberapa orang anggota gangster yang membacok 3 pemuda di Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, pada Sabtu, 15 Februari 2025, dini hari.
Sedikitnya ada 2 orang baru yang diamankan polisi. Total ada 8 orang anggota gangster, 5 diantaranya adalah pelaku dan 3 pelaku pembacokan yang diamankan, sedangkan 2 masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 pelaku gangster di Kabupaten Jombang, seluruhnya merupakan pelajar yang masih di bawah umur.
"Seluruh pelaku masih di bawah umur, inisial LE (17 tahun) warga Jombang, RP (17 tahun) warga Jombang, FE (17 tahun) warga Jombang," kata Margono pada Kamis, 20 Februari 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat 5 pelaku yang terlibat pengeroyokan, namun hanya 3 yang berhasil diamankan, sementara 2 lainnya masih dalam pengejaran. "Ada 5 pelaku, 2 masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Ditanya soal senjata tajam dan atribut perguruan silat yang terlihat dikenakan oleh pelaku saat melakukan pengeroyokan, polisi masih lakukan pendalaman terkait hal itu.
"Senjata tajam masih kami lakukan pendalaman, semuanya memakai Hoodie berwarna hitam, ketiga pelaku juga memakai Hoodie berwarna hitam," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, semula 5 anggota gangster itu melakukan pesta minuman keras (miras) bersama-sama, kemudian mereka berkeliaran untuk mencari korban.
"Intinya ketiga terduga pelaku ini diawali minum minuman keras, diusai remaja ini mereka masih mencari jati diri, jadi mereka mencari sesama remaja yang juga kluyuran," kata Margono.
Pada saat bertemu korban yang sedang melintas dan berbonceng 3 di wilayah Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, pelaku meneriaki dan menarik salah satu korban hingga terjatuh.
"Jadi pada saat bertemu korban di daerah Tembelang, mereka meneriaki, korban mengalami luka lecet karena jatuh dari motor," ujarnya.
Ia menegaskan, korban juga berhasil mengamankan salah satu pelaku, sehingga polisi dengan mudah mengamankan 3 tersangka.
"Tapi salah satu pelaku juga berhasil di pegang oleh korban dan jatuh serta sempat dirawat di rumah sakit," tuturnya .
Margono menyebut para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum.
"Kami terapkan pasal 170 yang mana pelaku bisa di jerat 7 tahun penjara," kata Margono.
Seperti diberitakan sebelumnya, gangster bersenjata tajam (bersajam) kembali membuat ulah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu 15 Februari 2025, dini hari.
Kali ini kawanan gangster yang berjumlah 8 orang itu, memukuli korbannya, hingga melakukan pembacokan.
Aksi bengis gangster ini terjadi di jalan raya provinsi Jombang-Ploso, tepatnya di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Ningrum (39) saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 3.10 WIB. "Pelakunya ada beberapa orang, naik sepeda motor," kata Ningrum, Sabtu 15 Februari 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan akibat serangan brutal gangster itu ada beberapa orang terluka akibat pukulan maupun sajam dari anggota gangster.
"Yang saya tahu, itu ada korban 3 orang boncengan satu motor, jalan dari arah Sambong atau arah selatan," ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyebut, 3 pengendara motor itu semula dibuntuti dan dikejar 8 orang anggota gangster yang mengendarai beberapa motor dari arah belakang.
"Yang mengejar korban ini, membawa senjata tajam. Ada yangg bawa celurit, pedang, dan pemecah es batu," tuturnya.