Akhirnya Polisi Bekuk 3 Anggota Gangster yang Bacok Pemuda di Tembelang Jombang
- Elok Apriyanto/Jombang
"Kami terapkan pasal 170 yang mana pelaku bisa di jerat 7 tahun penjara," kata Margono.
Seperti diberitakan sebelumnya, gangster bersenjata tajam (bersajam) kembali membuat ulah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu 15 Februari 2025, dini hari.
Kali ini kawanan gangster yang berjumlah 8 orang itu, memukuli korbannya, hingga melakukan pembacokan.
Aksi bengis gangster ini terjadi di jalan raya provinsi Jombang-Ploso, tepatnya di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Ningrum (39) saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 3.10 WIB. "Pelakunya ada beberapa orang, naik sepeda motor," kata Ningrum, Sabtu 15 Februari 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan akibat serangan brutal gangster itu ada beberapa orang terluka akibat pukulan maupun sajam dari anggota gangster.
"Yang saya tahu, itu ada korban 3 orang boncengan satu motor, jalan dari arah Sambong atau arah selatan," ujarnya.