Maling Toko Klontong di Bumiayu Malang Diringkus Polisi

Polresta Malang Kota ungkap kasus pencurian toko klontong.
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – GMN (18 tahun) maling yang membobol toko di Jalan Jalan Parseh Jaya, Kota Malang dihajar massa karena kepergok warga saat mencuri. GMN sempat menjadi bulan-bulanan massa akibat perbuatannya.

Kini GMN ditangkap Satreskrim Polresta Malang. GMN mencuri toko klontong dengan sasaran rokok dan bahan pokok lainnya. GMN membobol toko dengan cara mencongkel pintu dengan linggis setelah itu menguras isi toko. 

"Yang diambil ini kebanyakan semuanya rokok. Ada juga beberapa barang lain. Dengan total kerugian hampir Rp10 juta," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Rabu, 19 Februari 2025.

Soleh menuturkan, dalam aksinya GMN bekerja secara berkelompok. Dia beraksi bersama 2 temannya yang memang spesialis pencurian dengan sasaran toko klontong. GMN tertangkap warga dan sempat di massa. Sementara 2 temannya kabur dan kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO. 

"Mereka ini adalah komplotan atau kelompok spesialis membobol toko. Mereka menyikat habis barang barang di toko. Dua DPO sedang kami cari. Hasil pemeriksaan, ngakunya satu kali berakdi. Nanti akan kami kembangkan dengan beberapa TKP lain yang sebelumnya. Kalau ada indikasi mereka melakukan di beberapa TKP, maka kami sidik sampai tuntas," ujar Soleh. 

Sementara GMN mengaku baru sekali mencuri. Dia mengajak temannya untuk mencuri rokok. Kini GMN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. 

"Baru satu kali langsung apes. Yang nyongkel (pintu) itu teman saya. Rokok yang saya bawa ya belum saya jual," tutur GMN.