Setubuhi Anak SD 2 Orang di Jombang Diamankan Polisi
- Humas Polres Jombang
Ia menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak," katanya.
Selain itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
"Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya
Perlu diketahui, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan guna memastikan keadilan bagi korban.