Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Dibuang ke Sungai di Jombang Ditangkap
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Pelaku pembunuhan Putri Regita Amanda (18 tahun), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya tertangkap. 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang.
Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah AD (19 tahun), warga Sembung, Perak, Jombang dia diketahui kekasih dari korban. Lalu ada AT (18 tahun) dan LI (32 tahun) asal Kunjang, Kediri.
"Dan Alhamdulillah kita mengamankan 3 orang pelaku," kataKasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis, 13 Februari 2025.
Dari 3 orang tersangka yang diamankan, salah satu tersangka adalah kekasih korban. Pelaku sebelumnya mengajak korban untuk bertemu. Korban sempat diajak pacarnya ke rumah salah satu pelaku di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
"Pelaku ini salah satunya memiliki hubungan dengan korban. Yang mana pada hari Senin 10 Februari 2025 kemarin mengajak bertemu korban. Selanjutnya pelaku utama ini mengajak temannya membeli minuman (miras), dan mereka ke desa di Kabupaten Kediri," tuturnya.
Setelah menenggak minuman keras, para pelaku ini memukul korban pada bagian perut, hingga mengalami pendarahan. Selanjutnya korban diajak ke pinggir sungai di daerah Kecamatan Gudo, untuk disetubuhi.
"Sebelum melakukan pemerkosaan, mereka pertama-tama melakukan pemukulan terlebih dahulu di bagian perut korban, sehingga korban tidak berdaya," katanya.