Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Dibuang ke Sungai di Jombang Ditangkap
- Elok Apriyanto / Jombang
"Pengakuan dari pelaku ini, pada saat diperkosa ada perlawanan dari korban, sehingga pelaku ini ada yang memegangi tangan, ada yang memegangi kaki, dan ada uang melakukan pemerkosaan di tepi sungai di daerah Gudo," tambahnya.
Setelah diperkosa secara bergilir, dengan kondisi korban yang sudah tidak berdaya. Pacar korban bersama temannya yang berusia LI berboncengan 3 menuju ke sungai di daerah Gudo.
"Setelah di sungai, korban langsung dibuang ke sungai, harapannya untuk menghilangkan jejak," tuturnya.
Untuk barang yang dirampas pelaku dari korban, yakni sepeda motor Honda Vario, telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp2,2 juta.
"Barang yang dirampas yani motor milik korban dan handphone milik korban. Jadi motor sudah dijual, dengan harga Rp2,2 juta, dan uang yang Rp800 ribu sudah digunakan untuk keperluan bertiga dan BB (barang bukti) yang kita amankan adalah sisa uang yang belum digunakan," katanya.
Ia menjelaskan motif dari pelaku ini adalah untuk menguasai barang berharga milik korban. "Motifnya pelaku ingin menguasai barang yang dikuasai pacarnya," ujar Margono.
Atas perbuatannya kini para tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.