Polres Batu Berhasil Amankan Curanmor Spesialis Tempat Keramaian

Rilis curnamor di Mapolres Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVAPolres Batu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku yang diduga spesialis beraksi di tempat keramaian berhasil diringkus. 

Kedua tersangka adalah BSN (28 tahun), warga Codo, Kecamatan Wajak, dan NRH (31 tahun), warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus. 

“Pelaku mengincar motor yang pengamanannya lemah di tempat-tempat ramai seperti acara musik atau event besar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat, 24 Januari 2025.

Kronologis terjadi pada sekitar pukul 22.00 WIB pada 7 Januari 2025 di Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Saat itu, sedang berlangsung acara cek sound untuk persiapan sebuah event. Pelaku melihat sebuah motor Honda Beat warna silver yang tidak terkunci dan dinilai menjadi sasaran potensial. 

"Dengan cepat, mereka merusak kunci motor tersebut dan melarikan kendaraan. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya adalah satu alat untuk merusak kunci, sebuah motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana, plat nomor palsu, dan fotokopi STNK serta BPKB milik korban," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah tujuh tahun penjara.