Polisi Ungkap Predator Anak di Kota Malang Penyuka Sesama Jenis

Tersangka saat digelandang di Mapolresta Malang Kota
Sumber :
  • Istimewa

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.