Remisi Khusus Natal Diberikan Kepada Narapidana Lapas Kelas I Malang

Pemberian remisi khusus natal di Lapas Kelas I Malang
Sumber :
  • Dok Lapas Kelas I Malang

Malang, VIVA – Momen natal menjadi kesempatan bagi puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang menerima remisi khusus. Pemberian remisi Hari Natal dilakukan serentak seluruh Indonesia secara virtual yang berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 25 Desember 2024. 

Pada Natal kali ini, sebanyak 65 warga binaan yang beragama Nasrani menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Natal tahun ini dengan rincian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, remisi 1 bulan sebanyak 45 orang dan remisi 15 hari sebanyak 13 orang. 

Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang yang diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Malang Ketut Akbar Herry Achjar kepada perwakilan warga binaan Nasrani. Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” kata Herry.

Herry mengimbau agar remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai hadiah, tetapi sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Warga Binaan Pemasyarakatan diminta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi.

"Dengan adanya remisi khusus Natal ini, Lapas Malang berharap dapat terus menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum. Tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani masa pidana," ujar Herry.