Narapidana di Lapas Jombang Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden RI

Napi di lapas Jombang yang terima amnesti dari presiden
Sumber :
  • Lapas Jombang

Jombang, VIVA – Sedikitnya ada 2 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Keduanya dipulangkan ke rumah masing-masing pada Sabtu 2 Agustus 2025, kemarin usai menerima surat pembebasan resmi dari pemerintah.

img_title 3 Pasar di Jombang Masih Sepi Pedagang, Bupati Belum Punya Langkah Kongkrit

Kepala Lapas Kelas II B Jombang, M Ulin Nuha, menjelaskan bahwa amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI dalam rangka kebijakan negara yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial.

“Amnesti merupakan hak konstitusional yang diberikan Presiden kepada warga negara yang memenuhi syarat. Hari ini, dua narapidana kami mendapatkan amnesti dan langsung kami bebaskan,” katanya, Senin, 4 Agustus 2025.

img_title Diterjang Hujan dan Angin, Bangunan Pagar SDN di Jombang Ambruk

Proses pembebasan berlangsung tertib di dalam area lapas dan disaksikan oleh para pejabat struktural. "Kedua narapidana yang mendapat amnesti di Lapas Jombang itu tampak haru dan langsung dijemput pihak keluarga di gerbang utama," ujarnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, RD Epa Fatimah, mengatakan bahwa sebelum pembebasan, kedua narapidana telah melalui proses asesmen dan pembinaan intensif oleh tim pembimbing kemasyarakatan.

img_title Baveti Jombang Resmi Terbentuk, Siap Memasyarakatkan Olahraga Tenis di Kota Santri

“Selama menjalani pidana, mereka berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melanggar tata tertib. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam pengajuan amnesti,” tuturnya.

Sebagai informasi, amnesti berbeda dengan remisi atau grasi. Jika remisi adalah pengurangan masa hukuman dan grasi merupakan pengampunan pidana, maka amnesti adalah penghapusan status hukum pidana secara menyeluruh, biasanya diberikan atas dasar pertimbangan politik dan kemanusiaan oleh negara.

Kegiatan pembebasan narapidana di Lapas Jombang tersebut ditutup dengan pesan moral dari Kalapas agar para eks-narapidana tetap menjaga perilaku positif dan bisa kembali berkontribusi di tengah masyarakat.