Tiga Residivis Meresahkan Pembobol Toko Diamankan Polres Batu
Minggu, 17 November 2024 - 15:22 WIB
Sumber :
- Google image
Trimo menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun penjara," tuturnya.