Polisi di Jombang Bekuk Bandar dan Kurir Sabu, Amankan 81 Gram Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti sabu
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA  Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, membekuk dua orang pria, yang menjadi bandar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka itu adalah Riza Zakariya (35) dan Miftanang Yulianto (22). Keduanya mengaku pada polisi baru menjalankan bisnis haram itu selama 9 bulan terakhir.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini beraksi menggunakan sistem ranjau. 

"Modus operandi kedua tersangka ini dapat barang perintah, dari saudara W (DPO) untuk mengambil barang di suatu tempat sudah paketan. Mereka mengedarkannya di sekitar Jombang," kata Yani, Jum'at 15 November 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan isyarat tertentu yang hanya diketahui antara konsumen dan bandar.

"Dalam proses transaksi kedua pelaku pengedar dan pembeli sepakat menggunakan kata-kata, kode dan bahasa narkoba tertentu melalui pesan WhatsApp," ujarnya.

Jika tidak menggunakan kode atau sandi yang disepakati, maka kedua pengedar itu tidak akan melayani, konsumennya.