Dukung Asta Cita Prabowo, Polres Malang Tangkap Belasan Tersangka Judi

Polres Malang menangkap 17 tersangka perjudian.
Sumber :
  • VIVA Malang

Kemudian Sugeng Santoso (44 tahun) dan Happy Megaria (37 tahun) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Dimas Amirul (24 tahun) warga Desa Sukoanyar, Wajak, Dion Afandi (32 tahun) dan Sis Subagyo (47 tahun) warga warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, serta Ahmada (47 tahun) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Kita sudah melakukan ungkapan 5 perkara kasus untuk judi, perjudian konvensional 6 kasus 6 tersangka, judi online 10 kasus dan 11 tersangka," kata AKP M Nur.

Dari tindak pidana perjudian online, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp4.601.000. Kepolisian juga menyita 10 unit ponsel berbagai merk, lima kartu ATM berbagai bank, saldo togel online senilai Rp341 ribu di dua aplikasi Judol berbeda, dan barang bukti pembelian chip Higgh Domino Island (HDI).

"Pelaku judi online dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta, dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta," tutur M Nur.