Perangkat Desa di Jombang, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Ilegal Logging

Pelaku Ilegal logging saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Arifin (35 tahun) perangkat Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat digelandang aparat kepolisian.

Kaur pemerintahan Desa Kromong ini, dibekuk polisi pada saat mengangkut 70 batang pohon jati, senilai Rp50 juta, pada Jumat 1 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan ilegal logging, di wilayah Desa Kromong.

"Awalnya anggota Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," kata Margono, Rabu, 6 November 2024.

Selanjutnya, sambung Margono, anggota satreskrim melakukan penyelidikan yang akurat tentang informasi yang diterima. Dan ternyata benar adanya kegiatan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Jombang menemukan tempat penyimpanan tumpukan kayu gelondong jenis jati yang diduga dari Kawasan hutan di area makam," ujarnya.

Usai menemukan, gudang yang berlokasi di Dusun Kromong, Desa Kromong itu, anggota melakukan penelusuran siapa pemilik dari gudang itu.

"Diketahui bahwa gudang dan kayu tersebut milik tersangka, setelah itu anggota mengamankan tersangka dirumahnya yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut," tuturnya.

Kini tersangka beserta 70 batang kayu jati dalam kendaraan truk telah diamankan di Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.

"Untuk BB yang kami amankan BB kayu jati berjumlah 70 dan truk yang akan mengantar ke wilayah Sidoarjo," kata Margono.

Dari hasil pemeriksaan, pada tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan kayu itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Dari pemeriksaan katanya masih satu kali, nanti kita kembangkan. Karena modus operandinya itu tersangka katanya punya izin, ternyata setelah kita periksa tidak ada," ujarnya.

"Dia ini perannya mengambil kayu di hutan dipotong, terus dijual. Untuk itu kita masih dalami untuk mengejar pelaku lainnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 000.000, dan paling banyak Rp2.500.000.000," katanya.