Perangkat Desa di Jombang, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Ilegal Logging
Rabu, 6 November 2024 - 12:12 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 000.000, dan paling banyak Rp2.500.000.000," katanya.