Perang Dengan Narkotika, Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Jutaan Pil Dobel L
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memusnahkan jutaan pil dobel L, dan sejumlah pil serta narkotika berbagai jenis di halaman kantor Kejari Jombang, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar bersama Forkompimda.
"Tujuannya untuk mengeksekusi putusan majelis hakim, dimana di dalam putusan hakim tersebut, menyebutkan bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan," kata Kajari Jombang, Nul Albar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu metodenya adalah dibakar serta dilarutkan dalam air.
"Tata caranya seperti yang kita lihat, ada yang dilarutkan, dalam air. Nanti juga ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun tujuannya adalah agar barang bukti ini tidak bisa dipergunakan lagi," ujar Albar.
Kejari menyebut tren tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jombang cenderung meningkat. Penindakan akan terus dilakukan termasuk pemusnahan.
"Ada kecenderungan meningkat, dan saya harap dengan adanya pemusnahan barang bukti, minimal kita sudah memusnahkan sebanyak jutaan butir pil dobel L, dan gak bisa saya bayangkan bila pil ini beredar di masyarakat," tuturnya.
Kejari Jombang tidak akan mentolerir pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dia mengajak otoritas terkait mulai dari polisi dan Pemerintah Kabupaten Jombang ikut memerangi narkoba di Kota Santri.
"Kita tidak mentolerir tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga para pelaku ini kita tahan di lapas, dan barang bukti kita musnahkan. Ini juga sebagai contoh pada yang lain agar tidak coba-coba berbuat seperti ini karena tidak ada baiknya," katanya.
"Kita minta juga peran serta dari pemerintah daerah untuk bersama-sama, kebetulan ini tadi ada perwakilan dari pemerintah daerah, dan tadi saya sampaikan agar dibentuk balai rehabilitasi daerah, untuk Jombang. Dan kalau ini disambut baik, maka nanti kita coba menginisiasi bagaimana para pelaku terutama pecandu bisa direhab, karena mereka ada yang sudah berulang kali melakukan, karena kecanduan," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jombang, Kusmi menjelaskan ada 45 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kasusnya sudah inkrah. Dengan barang bukti puluhan ribu butir psikotropika.
"Hari ini kita musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 137,484 gram, dari 24 perkara. Kemudian 1.070.871 butir pil dobel L, lalu 120.000 butir pil yarindu, kemudian 28.116 butir carnophen, dari 20 perkara, dan 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara, total ada 45 perkara dan 45 tersangka," tuturnya.