Kejari Kota Malang Sita Aset Terpidana Dana Fiktif KSU Montana

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria disita oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kejari melakukan penyitaan dengan pemasangan plang peringatan di depan aset pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin. Dalam penindakan ini ada 3 aset yang disita oleh Kejari Kota Malang.

"Yaitu, aset bangunan ruko yang terletak di Jalan Ciliwung Kota Malang dengan kepemilikan atas nama terpidana Dewi Maria. Selanjutnya, adalah aset berupa 2 obyek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV Kecamatan Kedungkandang, dengan kepemilikan atas nama suami terpidana yaitu Misbahuddin," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.

Sebelumnya, Dewi Maria divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Disamping itu, terpidana juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp2.608.832.000. 

"Namun setelah putusan itu inkrah, terpidana Dewi Maria tidak dapat mengganti kerugian negara. Sehingga, Kejari Kota Malang menyita aset milik terpidana sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 Tanggal 1 Agustus 2024," ujar Agung.

Agung mengungkapkan, setelah disita oleh Kejari Kota Malang selanjutnya mereka akan melelang hasil sitaan. Selanjutnya, hasil dari pelelangan aset, dipakai untuk menutupi kerugian keuangan negara.

"Apabila nanti nilainya lebih, maka dikembalikan sisanya ke terpidana. Namun apabila kurang, maka kita akan kembali mencari aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar itu," tutur Agung.