2 TO Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap di Rumah Kos Ploso

Dua pengedar sabu di Jombang ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Tersangka Faisal merupakan TO perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada saat diamankan anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu.

"Dari kamar tersangka Faisal anggota menemukan sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 62,45 gram. Sedangkan di kamar Dany anggota mengamankan sabu dalam pipet dengan berat 1,77 gram dan beberapa bukti lainnya," kata Yani.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Kedua tersangka kini kita amankan di sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut," ujarnya.