Bikin Onar dan Rencanakan Tawuran, Polisi 'Gercep' Amankan Gengster Bersajam

Polisi menunjukkan sajam milik gengster di Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Sedikitnya ada 7 anggota gengster bersenjata tajam (sajam) yang diciduk polisi usai membuat onar di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024 pekan lalu.

Gengster yang mengatasnamakan dirinya 'oknum selatan Jombang' ini ditangkap dengan cepat oleh polisi sebelum melakukan aksi tawuran dengan gengster lainnya di wilayah Kecamatan Mojoagung. 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan Satreskrim Polres Jombang gerak cepat alias gercep mengamankan 7 anggota gengster yakni, N (15 tahun), EA (17 tahun), DD (14 tahun), MHF (16 tahun), MK (15 tahun), VA (16 tahun), dan satu DPO inisial F (15 tahun).

"Anggota gengster yang masih dibawah umur ini, dengan rincian 5 orang berstatus pelajar dan 2 orang lainnya telah putus sekolah," kata Margono, Selasa, 7 Oktober 2024.

Ia mengaku sebelum melakukan aksi onar, para anggota gengster ini sempat janjian untuk melakukan tawuran dengan gengster lainnya.

"Awalnya mereka ini janjian untuk terjadinya keributan antar geng, namun salah satu gengster ini memberikan informasi bahwa geng tersebut telah kembali, sehingga mereka yang masih ada di situ membuat keonaran," ujarnya.

Selanjutnya, aksi brutal gengster ini viral di media sosial, dan anggota Satreskrim Polres Jombang dan Polsek Mojoagung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku gengseter tersebut.

"Dan alhamdulilah kami bisa mengamankan para pelaku gengster," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, oleh penyidik Satreskrim, diketahui bahwa para gengster ini sempat membikin ulah di wilayah Kecamatan Tembelang, tepatnya pada 21 September 2024.

"Setelah kami dalami ternyata, geng ini telah melakukan tindak pidana 170 KUHP, yaitu pengeroyokan di daerah Tembelang, yang mana ada dua korban yang mereka keroyok, satunya mengalami luka lebam di wajah dan yang satu mengalami luka sobek di wajah," katanya.

Untuk itu, Margono menyebut para pelaku gengster ini selain dijerat dengan pasal undang-undang darurat, para pelaku juga dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan.

"Kedua korban ini sudah sembuh dan dapat mengikuti kegiatan seperti biasa, karena korban ini masih pelajar dan sudah kita mintai keterangan, sudah ada hasil visum. Untuk itu kita terapkan pasal darurat terkait sajam, juga kita terapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mana mereka bisa dijerat 5 tahun," ujarnya.

Meski sudah diamankan, Margono menyebut tidak semua pelaku gengster ini dilakukan penahanan, karena mereka masih berusia dibawah umur.

"Untuk pelaku sebagian besar yang kita amankan adalah dibawah umur, dibawah 18 tahun, dan ada satu yang dibawah 14 tahun, sehingga kami titipkan ke Dinsos. Namun yang 6 orang kami masih amankan di tahanan di Polres," tuturnya.

Ia menegaskan gengster yang mengatasnamakan oknum selatan Jombang ini, didominasi pelajar yang semuanya masih satu sekolah.

"Mereka ini gengster yang masih satu sekolah, sehingga pada saat rekrutmen pun memang masih sama umurnya, karena sistem rekrutmennya melalui story, sehingga kalau kita lihat story yang bisa dilihat itu pasti kontak-kontak telpon yang sudah disimpan. Jadi anggotanya sebagian besar adalah temannya sendiri," katanya.

Margono menyebut anggota gengster ini mendapatkan sajam dari market place hingga pinjam milik temannya. 

"Sebagian besar celurit yang mereka dapatkan pesan dari media online, seperti Shoppe dan sebagian besar mengambil atau pinjam ke temannya," ujarnya.