Kejari Jombang Tangkap DPO Kasus Rabat Beton saat Hadiri Sidang

DPO kasus korupsi rabat beton Jombang saat diamankan
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA Fiqi Efendi alias FE (40), Koordinator Korlap proyek jalan rabat beton yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur akhirnya ditangkap.

FE diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton. FE ditangkap saat menghadiri sidang ke 3 kasus dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran dana hibah Provinsi Jatim TA 2021 di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa 1 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Null Albar membenarkan penahanan terhadap terdakwa Fiqi Efendi dalam perkara tipikor proyek pembangunan jalan rabat beton.

''Proyek ini bersumber dari dana hibah tahun 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Dody Novalita menjelaskan, bahwa terdakwa FE sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang, pada tanggal 27 Oktober 2023.

"Setelah itu kita lakukan pemantauan di lokasi pada tanggal 5 Februari 2024, sampai tanggal 16 Mei 2024, selanjutnya kita lakukan penetapan DPO, sampai akhirnya kita limpahkan ke tahap satu, sampai ke pengadilan, sampai ke tahap penuntutan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada sidang tanggal 18 September 2024, di pengadilan tipikor Surabaya, terdakwa tidak hadir dalam persedingan. Begitu pula sidang pada 24 September 2024, terdakwa juga tidak hadir dalam persidangan.

"Selanjutnya sidang lagi pada 1 Oktober 2024, selama dua kali sidang ini kita ditunda, dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat," tuturnya.

Meski dua kali sidang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tim kejaksaan terus berupaya mencari keberadaan terdakwa yang statusnya DPO.

"Hingga pada sidang tanggal 1 Oktober, pihak PH (penasihat hukum) terdakwa, mengatakan bahwa tersangka ini ada," kata Dody.

Setelah tersangka DPO ini mengikuti sidang, maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dibuka kembali oleh majelis hakim. 

"Dari situ hakim menetapkan melalui penetapan bahwa terdakwa atas nama FE ini dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Jombang," ujarnya.

Perlu diketahui FE (40), koordinator korlap proyek jalan rabat beton, ditetapkan sebagai tersangka usai 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Jombang.

FE diduga melakukan tindak pidana korupsi, dana hibah tahun anggaran 2021, APBD Provinsi Jatim, terkait dengan pembangunan rabat beton di wilayah Jombang.

Pria yang bertempat tinggal di jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ini pernah dijemput tim kejaksaan di kediamannya, namun tak ada di rumah, karena menghilang.

"Selama jadi DPO ngakunya dia disembunyikan oleh seseorang," kata Dony.

Ia menjelaskan bahwa FE, merupakan koordinator korlap yang jumlah total ada 5 orang. Dari hasil pemeriksaan korlap lainnya, diketahui bahwa ada pemotongan uang dana hibah yang besarannya beragam.

"Dari 5 koorlap, dan FE yang kini berstatus DPO ini merupakan koordinatornya. Dalam praktiknya, FE ini mengambil uang atau memotong yang bantuan beragam, rata-rata 40 sampai dengan 60 persen masing-masing pokmas," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan audit keuangan oleh tim ahli, diketahui ada miliaran rupiah kerugian negara.

"Dari hasil audit ada sekitar 1,8 kerugian negara dari 21 pokmas yang menerima bantuan hibah rabat beton," tuturnya.

FE dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.