Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Motor Curian Milik Petugas Kebersihan Jalan

Barang bukti Curanmor
Sumber :
  • Dok Humas Polres Malang

Malang, VIVA Satreskrim Polres Malang, meringkus tersangka pencurian sepeda motor milik seorang petugas penyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut di dua lokasi yang berbeda.

Tersangka tersebut yakni SY (58 tahun), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen dan SW (51 tahun), merupakan warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. SY merupakan pelaku pencurian, sementara SW adalah penadah barang curian tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian Curanmor di Kecamatan Kepanjen,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin, 30 September 2024. 

Penangkapan ini berawal dari laporan FJ (45), warga Desa Ngadilangkung, Kepanjen, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya saat bekerja sebagai petugas penyapu jalan di sekitar Jalan A Yani, Kepanjen, Sabtu, 21 September 2024 pagi. 

Korban saat itu sedang menyelesaikan tugasnya di sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.

Setelah selesai bekerja, FJ terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Tanpa menunggu lama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

"Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya," kata Dadang.

Usai mendapat laporan, Tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya cepat, kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis, 26 September 2024.tanpa perlawanan.

"Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan," ujar Dadang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SY mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil mencuri motor di Jalan A Yani, SY menjualnya kepada SW dengan harga Rp1,2 juta.

“SY mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian dijual kepada SW dengan harga Rp1,2 juta,” kata Dadang. 

Saat diperiksa, SY mengaku juga pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun silam.

“Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal,” ujar Dadang.

Kedua tersangka ditahan di Polres Malang guna penyidikan lebih lanjut. SY dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Sementara, SW akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.