Dua Pelajar Pasuruan Diamankan Usai Pengeroyokan Viral di Medsos

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dua orang pelajar yang masih di bawah umur, DS (14) dan AN (15), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, telah diamankan sebagai tersangka.

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis 19 September 2024 di Dusun Gunungan, Desa Nguling. Motif di balik aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi akibat perselisihan sebelumnya terkait kerusakan alat peraga saat kegiatan tarik tambang.

Korban yang merasa dituduh tanpa bukti menjadi sasaran amukan pelaku. Beruntung, korban hanya mengalami luka memar dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melihat video rekaman CCTV yang beredar luas.

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tetap mengedepankan asas keadilan bagi anak," ujar Choirul. 

Pihak kepolisian juga akan berupaya melakukan mediasi atau restorative justice antara kedua belah pihak.

Menyikapi kejadian ini, Choirul mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih aktif berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Pemberian pemahaman tentang pentingnya menjaga sikap dan menghindari tindakan kekerasan diharapkan dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.

"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak kita," pungkasnya.