Gelapkan Mobil Rental di Jombang, 2 Orang Dibekuk Polisi

Pelaku penggelapan mobil rental di Jombang ditangkap
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku penggelapan mobil rental, milik warga Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Keduanya ialah HJ (38) dan AD (37).

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban atas nama Ika Indah Rosyda.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil laporan korban Ika Indah Rosyda yang merasa mobilnya yang disewa pelaku tak kunjung kembali.

"Jadi mobilnya disewa pelaku, sudah berhari-hari tidak dipulangkan oleh pelaku, korban menunggu sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang," terang, Kasnasin, Selasa 13 Agustus 2024.

Atas laporan itu, lanjut Kasnasin anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan penyelidikan, sambung Kasnasin, anggota mendapati informasi bahwa Hj warga Flamboyan, Desa Candimulyo itu membawa kabur mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S 1529 XI milik korban, sejak tanggal 14 Agustus 2023.

"Sejak itu, mobil tidak kunjung dikembalikan," tuturnya.

Selain itu, Kasnasin menyebut anggota juga mengetahui bahwa mobil tersebut sudah digadaikan ke AD yang beralamat di jalan Sulawesi, Desa Plandi.

"Oleh AD mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo Kabupaten Mojokerto," kata Kasnasin.

Hingga pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota unit Pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan Hj di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.

"Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan Hj di salah satu warung pujasera itu," ujarnya.

Usai mengamankan Hj, anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan secara intensif dan akhirnya mendapat informasi keberadaan Ad.

"Pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa terhadap Ad dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Hj dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan Ad dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4  tahun.

"Kedua tersangka itu saat ini sekarang ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasnasin.