Kendaraan Membawa Miras Dicegat Polisi di Tol Jombang, 834 Liter Arak Diamankan

Polisi saat hadang kendaraan memuat miras di tol
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus digalakkan oleh aparat kepolisian setempat.

Kali ini, Satuan Samapta Polres Jombang, menghadang sebuah kendaraan yang memuat miras di tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Hasilnya polisi mengamankan 834 liter arak putih dalam kemasan 556 botol.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, bahwa salah satu anggotanya mendapat informasi adanya upaya pengiriman miras jenis arak ke Jombang dan Mojokerto.

Berbekal informasi awal itu, anggota Sat Samapta bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di KM 679 jalan tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, pada Sabtu 3 Agustus 2024 dini hari.

"Sekitar pukul 02.30 WIB, tim sat Samapta akhirnya berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX pembawa miras yang melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang," kata Aly.

Lebih lanjut Alt menjelaskan bahwa kendaraan ini dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora. Dia bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak putih," ujarnya.