Kendaraan Membawa Miras Dicegat Polisi di Tol Jombang, 834 Liter Arak Diamankan

Polisi saat hadang kendaraan memuat miras di tol
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Dikarenakan Aly, petugas menemukan 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol. Ratusan botol miras ini rencana akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

"Pengiriman miras dari Purwokerto akan di kirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto," kata Aly.

Kini, kedua orang tersebut telah diamankan di satuan Samapta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih. 

"Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring sebagaiman dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," ujarnya.

Aly pun menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.

"Saya mengmbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi," tuturnya.