5 Terdakwa Pengeroyok Pelajar di Kota Batu Divonis Berbeda, Berdasarkan Perannya
- Galih Rakasiwi / VIVA Malang
"Jadi sekarang, jaksa dan pengacara masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak. Putusan pengadilan memang disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut, sehingga vonis yang dijatuhkan berbeda-beda," ujarnya.
Selanjutnya, vonis yang dijatuhkan terbilang ringan karena selama pemeriksaan dan kesaksian, para tersangka tidak berbelit-belit.
"Mereka juga dinilai tidak memiliki niat untuk membunuh korban dan telah menunjukkan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar, namun untuk pelaku anak, hukuman maksimalnya adalah setengah dari maksimum pidana yang diancamkan terhadap orang dewasa, sesuai dengan pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Pidana tersebut juga dapat diganti dengan pelatihan kerja.
Perlu diketahui, RKW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB akibat retak pada tempurung kepala yang menyebabkan pendarahan dan penggumpalan darah di otak.
Sebelumnya, RKW sempat dikeroyok oleh teman-temannya pada Rabu, 29 Mei 2024 siang. Terdapat lima anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, yaitu AS (13 tahun), MI (15 tahun), KA (13 tahun), MA (13 tahun), dan KB (13 tahun).