Babak Baru Polemik Pecah Bidang Terkatung-katung, Tunggu Audensi dengan Kejari Batu

Kantor BPN Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Polemik terkait pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, Kota Batu belum menunjukkan perkembangan baik. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu tengah menjadwalkan audensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Namun rencana audensi tersebut masih ditunda, karena Kepala Kejari Kota Batu masih memiliki kegiatan penting di luar kota sehingga pertemuan terpaksa ditunda.

Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto mengatakan bahwa audensi dengan Kejari Batu diundur hingga minggu depan.

"Kami BPN meminta pendapat hukum, harusnya Rabu ini untuk audensi dengan Kejari Batu. Tapi tidak jadi karena Pak Kajari ada giat. Kami BPN mengupayakan Minggu depan, terhadap itu nanti yang pasti kami berharap dapat pendapat hukum dari kejaksaan," ujarnya, Rabu, 3 Juli 2024

Isa melanjutkan, pendapat hukum dari Kejari Batu dianggap sangat penting oleh BPN Kota Batu untuk menjadi panduan dalam proses tanda tangan terkait polemik pemecahan bidang tanah di Kecamatan Junrejo.

"Pendapat hukum itu buat kita panduan untuk melakukan tanda tangan terkait polemik pecah bidang di Kecamatan Junrejo dan supaya masalah bisa clear tidak ada masalah. Kenapa pendapat hukum ke kejaksaan karena jaksa selaku pengacara negara, artinya pendapat hukum itu kita perlukan dalam segala hal, bukan hanya dalam polemik pemecahan bidang ini," ujarnya.

Audensi yang akan datang juga diharapkan bisa memberikan pertimbangan bagi mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Batu, Haris Suharto, untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Harapan kami pelaksana di bawah polemik ini cepat selesai. Karena yang tahu perkara ini adalah yang di Batu. Insya Allah Pak Kakanwil lama sanggup menandatangani berkas tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, seorang pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Meski telah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak sekitar tahun 2023 lalu, proses tersebut belum juga selesai. Menurut pemohon, sejak Juli 2023, ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, namun proses tersebut tak kunjung usai.

Petugas BPN sempat menjelaskan bahwa sebenarnya kepengurusan tersebut sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.

Namun, polemik ini belum mereda karena mantan Kepala BPN Batu, Haris Suharto, belum menandatangani berkas tersebut. BPN Batu berjanji akan menyelesaikan polemik ini pada pekan ini, tetapi janji tersebut kembali mundur.